Hak Waris Anak Beda Agama terhadap Harta Orang Tua: Analisis Putusan No. 4/PDT.P/2013/PA.BDG dalam Perspektif Kuhperdata
Inheritance Rights of Children of Different Religions to Their Parents' Property: Analysis of Decision No. 4/PDT.P/2013/PA.BDG from a Civil Code Perspective
DOI:
https://doi.org/10.66886/alfaizi-jphb.v4i1.300Keywords:
Inheritance Rights, Different Religions, Civil Code, Mandatory Bequest, Substantive JusticeAbstract
Penelitian ini mengkaji hak waris anak beda agama terhadap harta orang tua berdasarkan analisis Putusan Nomor 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg ditinjau dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Permasalahan utama yang diangkat berawal dari adanya benturan prinsip kewarisan di Indonesia, di mana hukum Islam memandang perbedaan agama sebagai penghalang waris, sementara KUHPerdata menitikberatkan pewarisan semata-mata pada hubungan darah. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini menganalisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan tiga hal utama. Pertama, dalam sistem KUHPerdata, perbedaan agama sama sekali tidak menjadi penghalang untuk memperoleh hak waris. Kedua, dalam memutus perkara No. 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg, hakim melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dengan menetapkan anak beragama Islam tetap menjadi ahli waris sah dari ibu yang telah beralih agama ke Hindu, serta memberikan porsi hak ekonomi kepada anak yang beragama Hindu melalui mekanisme wasiat wajibah. Ketiga, substansi putusan pengadilan agama tersebut terbukti sejalan dengan prinsip-prinsip KUHPerdata yang mengakui hubungan keperdataan sedarah tanpa diskriminasi keyakinan. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa waris beda agama di Indonesia dapat dilakukan dengan menjembatani kepastian hukum normatif dan keadilan substantif yang hidup di masyarakat.
References
Baihaki, A. (2021). Penerapan Wasiat Wajibah Dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Waris Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam. Krtha Bhayangkara, 15(1), 117–142.
Fitri, R., Hariyanto, A., Pinareswati, S. T., & Rafi, M. (2024). Pembagian Waris Pada Pasangan Suami Istri Beda Agama Menurut Perspektif KUHPerdata ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 16/K/Ag/2010 ). Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 4(2), 21–27.
Mahfudz, L. (2024). Analisis Perbandingan Hukum Waris Perdata dan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qist, 7(02), 1–12.
Meliala, D. S. (2014). Hukum Perdata dalam Perspektif BW.
Munir, M., Marilang, & Akmal, A. M. (2025). Relevansi Perbedaan Agama sebagai Penghalang Waris Perspektif Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jurnal Locus : Penelitian & Pengabdian, 4(1), 1064–1078. https://doi.org/10.58344/locus.v4i1.3784
Ode, M. T. La. (2024). Ahli Waris Beda Agama dalam Perspektif Waris Perdata. Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik’s, 6(1), 77–93.
Permadi, I. (2023). Problematika Hak Waris Atas Tanah Warisan Bagi Ahli Waris Beda Agama. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 6(2), 242–257. https://doi.org/10.33474/yur.v6i2.19482
Rahmi, A., & Chairunnisa. (2024). Hukum Waris Perdata.
Rajib, R. K., Nugroho, A. S., Fatma, R. Z., Hukum, I., Semarang, U. N., Perdata, K., Beneficiare, H., Pewaris, U., Harta, P., Inheritance, C., Beneficiare, H., Debt, T., & Separation, A. (2026). https://journaledutech.com/index.php/grea. 2, 1898–1912.
Rasyid, N. H. R. S., & Habibi, N. (2024). Pemberian Harta Kepada Ahli Waris Beda Agama melalui Wasiat Wajibah Perspektif Tm Hasbi Ash Shiddieqy” (Studi Kasus Putusan Hakim Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3531/pdt.P/2022/PA.Sby). Relinesia: Jurnal Kajian Agama Dan Multikulturalisme Indonesia, 3(4), 370–385.
Sukowati, R., Purwaningsih, E., & Santosa, I. (2024). Keabsahan Akta Notaris Pewarisan Beda Agama Ditinjau dari Hukum Islam dan Kuhperdata di Indonesia. Adil: Jurnal Hukum, 15(1).
Susilo, H., Junaidi, M., RS, D. S., & Arifin, Z. (2021). Hak Waris Anak yang Berbeda Agama dengan Orang Tua Berdasarkan Hukum Islam. Jurnal USM Law Review, 4(1), 175–189.
Wahab, A., & Kamaluddin, I. (2024). Tinjauan Kritis Implementasi Wasiat wajibah Beda Agama dalam Hukum Waris Islam di Indonesia. Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum Dan Syariah, 12(1).
Wahyudi, M. I. (2021). Melacak Illat Hukum Larangan Waris Beda Agama. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 10(1), 155–175.
Wajim, J. P., Djaja, B., & Sudirman, M. (2025). Peran Notaris dalam Pelaksanaan Wasiat Wajibah terhadap Ahli Waris Beda Agama dalam Putusan Pengadilan Agama Curup Nomor 11 Tahun 2022. Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6452–6461.











